Kamis 22 Aug 2019 20:14 WIB

PN Jakpus Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara

Sidang gugatan polusi udara ditunda hingga tiga pekan ke depan.

Rep: Umi Soliha/ Red: Bayu Hermawan
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan polusi udara hingga tiga pekan ke depan. Sidang ditunda karena perwakilan tergugat Gubernur Banten dan penggugat intervensi tidak hadir dalam sidang.

"Jika peserta sidang tidak lengkap proses mediasi tidak bisa dilakukan. Sehingga, sidang hari ini kembali ditunda," kata Majelis Hakim, Saifudin Zuhri saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Baca Juga

Saifudin mengatakan, pihak-pihak yang tak hadir hari ini telah mendapatkan undangan secara patut. Ia mengatakan, pihak-pihak yang tak hadir dalam sidang akan diundang kembali untuk menghadiri persidangan pada 12 September mendatang.

Saifudin juga mengatakan, akan memanggil pihak perwakilan dari Gubernur Banten melalui Pengadilan Negeri Serang. "Karena tak termasuk wilayah DKI Jakarta, kami akan minta bantuan Pengadilan Negeri Serang untuk memanggil perwakilan Gubernur  Banten," ujarnya.

Sementara Pengacara dari Lembaga Bantuan Hidup (LBH), Ayu Erza sangat menyayangkan masih ada pihak-pihak yang tidak hadir dengan alasan yang tak jelas  pada sidang kedua ini . Semakin, diulur-ulurnya waktu proses persidangan, kata dia, hak lingkungan yang sehat dan bersih warga DKI Jakarta akan terus terlanggar.

"Sidang hari ini dijadwalkan mulai jam 10 namun karena masih menunggu penggugat lainnya, terpaksa sidangnya dimulai pukul 15.00 WIB," katanya.

Ayu mengatakan, dari tim advokasi sebenarnya tak ingin proses sidang pencemaran udara ini memakan waktu yang panjang sampai akhir sidang nanti. Sebab, pihaknya, membuka peluang besar gugatan ini bisa diselesaikan pada tahap mediasi.

"Bagaimana bisa selesai pada tahap mediasi  untuk hadir dalam persidangan saja mereka tidak mau," ucapnya.

Ayu juga menegaskan, dalam tuntutan ini pihaknya tak menuntut uang namun kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Adapun poin-poin kebijakan yang mereka tuntut adalah PP 42 tahun 1999 direvisi. Mengingat polusi udara ini adalah lintas batas, pihaknya berharap pihak Pemprov Banten, DKI Jakarta, dan Jabar bekerja sama untuk membuat kebijakan.

Ia mengapresiasi, usaha Gubernur untuk mengatasi pencemaran udara di DKI Jakarta. Namun, yang ia sayangkan Ingub yang dikeluarkan Gubernur bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa mengikat pihak-pihak lainnya. "Hanya bisa mengikat Pemrov DKI dan dinas-dinas dibawahnya," ucapnya.

Ingub tersebut,  kata dia,  hanya menyasar metode mengatasi penceraman udara saja, sedangkan sebenarnya riset untuk mengetahui penyebabnya pun masih belum dilakukan. Sehingga, ia menilai Ingub ini hanya bisa diselesaikan dalam jangka pendek,  namun untuk jangka panjang, ia tidak yakin bisa diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement