Jumat 23 Aug 2019 01:17 WIB

Kabupaten Bekasi Jadi Percontohan Gerai SIM di Indonesia

Korlantas Polri telah memberikan layanan pembuatan SIM online di seluruh Indonesia

Warga melintas di dekat dinding lukisan mural bertuliskan imbauan stop calo pungutan liar di Kantor Pelayanan SIM Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga melintas di dekat dinding lukisan mural bertuliskan imbauan stop calo pungutan liar di Kantor Pelayanan SIM Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi percontohan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM). Proyek percontohan ini menyusul peluncuran FIFO Integrated System pada  Kamis (22/08) di Kantor Satpas SIM, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Ini menjadi percontohan di Indonesia, FIFO Integrated System atau sistem antrean first in first out terintegrasi akan menunjang Satpas dalam melayani masyarakat (para pemohon SIM)," kata Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri.

Baca Juga

Peluncuran ini dihadiri langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dan jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi.

Menurut Refdi, pihaknya telah memberikan layanan pembuatan SIM secara daring di seluruh Indonesia. Untuk mendukung sistem daring Korlantas Polri juga telah membangun sejumlah Satpas.

"Dengan pembangunan kantor Satpas yang didukung teknologi FIFO Integrated System ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan dimaksud adalah para pemohon SIM merasa lebih nyaman, teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli," kata dia.

Dia menjelaskan dengan sistem ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNBP akan diketahui secara langsung sebab data peserta terkoneksi dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.

"Satpas Polres Metro Bekasi tercatat dalam rekor MURI, karena Satpas pertama yang menggunakan FIFO Integrated System," ungkapnya.

Selain meresmikan kantor Satpas, Refdi juga meluncurkan Smart SIM. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai kartu Izin mengemudi, tapi juga sebagai kartu multi-fungsi seperti halnya kartu e-money.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma mengatakan bahwa Gedung Satpas seluas 3.300 meter persegi dibangun di atas lahan seluas 8.300 meter persegi.

Bangunan ini terdiri dari ruang tunggu, ruang registrasi, ruang foto dan identifikasi, ruang pencerahan, ruang uji teori, kantor, dan ruang pelayanan lainnya. Sementara lahan seluas 5.000 meter persegi digunakan untuk tempat parkir dan lapangan uji praktik.

"Luas lahan, aristektur bangunan, jumlah ruang, dan warna gedung telah diatur dalam petunjuk teknis yang dijadikan standar Satpas Prototipe," jelas Candra.

Sejumlah ruang pelayanan publik ini dilengkapi dengan fasilitas peralatan teknologi informasi seperti internet, wireless, komputer, LED TV Wal, CCTV, server, speaker dan tablet.

"Kantor Satpas ini juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi bagi ibu menyusui serta ruang bermain untuk anak-anak," ucapnya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menambahkan, pembangunan Satpas dan Gerai SIM di Kompleks Pemkab Bekasi merupakan suatu terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

"Ini juga untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Salah satu yang kita lakukan hari ini adalah sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tuturnya.

Pantauan di lapangan, Kakorlantas dan Kapolda Metro Jaya menyaksikan secara langsung proses pelayanan pembuatan SIM di gedung baru Satpas SIM .

Dalam kesempatan tersebut, petugas melayani beberapa pemohon SIM dengan menggunakan FIFO Integrated System yang memudahkan proses pembuatan SIM dari awal hingga akhir. Para pejabat tinggi itu juga mengunjungi gerai daring pelayanan kepolisian seperti gerai SKCK dan gerai SPKT.

Gerai SKCK merupakan pelayanan kepolisian yang menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian kepada seorang pemohon tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Sementara gerai SPKT memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement