REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam mengoptimalkan pendapatan pajak terus didorong. Setelah penerapan tapping box (alat monitoring transaksi) pada tempat usaha, pemkab juga bakal merekrut tenaga pengawas pajak.
"Ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Abdullah Maskur, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (22/8).
Terkait hal ini, jelas Maskur, BKUD Kabupaten Semarang setidaknya butuh 20 petugas pengawas pajak. Rencananya petugas pengawas ini bakal merekrut pegawai kontrak non PNS dengan masa kontrak setahun. Rekrutmen tenaga pengawas ini rencananya dilakukan akhir 2019.
"Sehingga setelah diberikan pembekalan, mereka akan bisa melaksanakan fungsinya mulai Januari 2020 nanti," ungkapnya.
Maskur, juga menyampaikan, tenaga pengawas itu akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, melaporkan hasil pengawasan kondisi objek pajak kepada BKUD.
Mereka mengawasi semua pajak daerah seperti pajak hiburan, hotel, restoran dan pajak parkir, kecuali PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena untuk PBB sudah ada camat dan kades/ lurah yang bisa membantu pemkab untuk melakukan intensifikasi PBB.
Langkah ini, masih jelas Maskur, juga dimaksudkan untuk menekan kebocoran pajak. Kendati di sejumlah tempat usaha sudah terpasang tapping box, di lapangab belum menjamin. "Misalnya, saat sibuk dan antre maka pelaku usaha membuka loket pembayaran lagi, yang tak tercatat tapping box," tandasnya.
Di lain pihak, Maskur menjelaskan, cara kerja tenaga pengawas pajak situasional. Latar berlakang pendidikan untuk tenaga pengawas ini rencananya D3 pajak, akuntasi atau keuangan yang Jadi punya dasar ilmunya.
"Melalui upaya ini diharapkan pendapatan pajak di Kabupaten Semarang semakin meningkat. Karena mekanisme yang sama juga sudah dilakukan di daerah lain," tambahnya.