Rabu 21 Aug 2019 08:25 WIB

Muhaimin: PKB Kaji Urgensi Menghidupkan Kembali GBHN

Kajian diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Agustus 2019.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Muktamar V PKB di Bali, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Muktamar V PKB di Bali, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan pihaknya masih mengkaji urgensi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dihidupkan kembali. Kajian ini diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Agustus 2019 ini.

"Kami lagi mengkaji dan diskusi tentang pentingnya GBHN dan amendemen UUD 1945 yang terbatas itu sampai di mana saja. Insya Allah, akhir bulan ini akan tuntas soal pembahasan GBHN itu," katanya di sela pelaksanaan Muktamar V PKB, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (21/8).

Baca Juga

Dia menuturkan, bahwa saat ini pihaknya akan terus menilai urgensi dari GBHN itu, dengan melibatkan beberapa pakar. Namun, Muhaimin tak menyebut beberapa nama pakar yang dilibatkan dalam pengkajian GBHN itu.

Menurutnya, hal yang paling penting dari kajian GBHN adalah nantinya garis-garis besar haluan yang ada tidak justru memberi kesulitan bagi pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan. "Yang penting kalau ada GBHN tidak justru membuat pemerintah kesulitan dalam mengambil langkah-langkah di pemerintahan. Langkah pemerintah tidak justru tersandera GBHN," katanya pula.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Ahmad Iman mengatakan, partainya telah membentuk Tim Pengkaji Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibahas dalam Muktamar PKB di Bali pada 20-22 Agustus 2019. Panitia pengkajian itu akan dipimpin profesor hukum tata negara dan profesor ilmu politik.

"Sejumlah agenda besar dalam Muktamar PKB di Bali tersebut memang antara lain mengenai rencana amendemen terbatas UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN yang bergulir di publik saat ini," katanya.

Menurut dia, hasil kajian itu akan dijadikan pedoman dan landasan PKB dalam menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana amendemen terbatas UUD 1945. "Wacana amendemen tersebut menyangkut prinsip tentang tata negara Indonesia ke depan, dan jangan sampai presiden terpilih justru tersandera GBHN," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement