REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Spesialis pencurian barang-barang kelontong berinisial MA dibekuk aparat Polsek Ciwidey, Sabtu (17/8). MA dibekuk di rumahnya yang berada di Wado, Sumedang. Polisi dapat menangkap MA karena mendapat petunjuk dari motornya yang ketinggalan di halaman minimarket saat mencuri pada Kamis (15/8) silam.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan pelaku tangkap usai mencuri di salah satu minimarket yang berada di Ciwidey pukul 23.30 WIB. MA masuk ke minimarket melalui atap bangunan.
Menurut Indra, MA masuk ke minimarket melalui eternit kemudian mengambil tiga dus rokok. Selanjutnya, pelaku kembali keluar melalui jalur tersebut.
"Pelaku menaikkan barang-barang ke motornya namun ketahuan masyarakat. Dia melarikan diri," ujar Indra pada Selasa (20/8). Selanjutnya, penyidik mengecek alamat pemilik kendaraan yang ditinggalkan dan diketahui berada di Wado, Sumedang.
Berdasarkan pengakuan keluarga, kendaraan tersebut dipakai anaknya. Selanjutnya pencarian dilanjutkan ke rumah anak yang dimaksud dan MA berhasil ditangkap. "Pelaku melakukan pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Bandung, Cimahi, Cianjur, dan Sukabumi," kata Indra.
Sebelum pulang menuju rumahnya, pelaku sempat membuat laporan palsu di Polsek Pamulihan, Sumedang. Dalam laporannya, pelaku mengaku menjadi korban begal dan kehilangan motor yang dikendarainya.
"Ini alibi ke mertuanya motor tidak ada dan untuk klaim asuransi. Ini pelaku bukan residivis sudah mencuri tapi belum ada vonis," jelas Indra.
Pelaku belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya karena kepergok masyarakat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.