Selasa 20 Aug 2019 08:54 WIB

Kapolda Jabar: 4 Polisi Terbakar Mendapatkan Perawatan Maksimal

Keempat anggota polisi Polres Cianjur yang terbakar mendapatkan perawatan maksimal

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Kapolda Jabar: 4 Polisi Terbakar Mendapatkan Perawatan Maksimal
Kapolda Jabar: 4 Polisi Terbakar Mendapatkan Perawatan Maksimal

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM--Keempat anggota polisi Polres Cianjur yang terbakar saat pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa mendapatkan perawatan maksimal di sejumlah rumah sakit. Hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Aiptu Erwin di rawat di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta, Bripda Yudi Muslim dan Bripda F. A Simbolon di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Sedangkan Bripda Anif di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.

AYO BACA : Polda Jabar Terus Dalami Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polres Cianjur

"Pak Kapolri dan saya sudah lihat, semua sudah lihat disana. Kita pakai perawatan maksimal, yang di Bandung kita rawat maksimal," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jabar, Senin (19/8/2019).

Dia menyebutkan Polres Cianjur dan Ditreskrimsus Polda Jabar masih terus melakukan penyidikan terkait motif pelemparan minyak atau bensin yang berujung terbakaranya empat anggota polisi Polres Cianjur. Apabila proses penyidikan sudah lengkap, pihaknya akan mengumumkannya.

AYO BACA : Polisi yang Terbakar 70 Persen Masih Dirawat Intensif

"Nanti kami sedang dalami dulu, karena ada tersangka yang belum dapet takut kemana-mana. Perkembangan penyidikan nanti kami sampaikan," katanya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus terbakar empat anggota polisi Polres Cianjur. Satu diantaranya yaitu RS oknum mahasiswa yang berasal dari elemen GMNI dan masih berstatus mahasiswa di Universitas Suryakencana.

Sedangkan identitas dua lainnya masih belum terekspos. Penetapan berdasarkan sejumlah alat bukti dan penyelidikan oleh polisi. 

RS dikenakan Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

AYO BACA : Siswa SMK ini Selamatkan Polisi Terbakar di Cianjur

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement