Senin 19 Aug 2019 19:27 WIB

Nelayan Karawang Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi TPI

laporan dugaan korupsi retribusi TPI ini disampaikan ke Kejati.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Elba Damhuri
Nelayan Karawang menunjukan udang hasil tangkapannya, Februari lalu.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Nelayan Karawang menunjukan udang hasil tangkapannya, Februari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Nelayan asal Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, melaporkan kasus dugaan korupsi retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) wilayah tersebut. Laporan itu, langsung diserahkan ke Kejati Jabar.

Kuasa Hukum nelayan Ciparagejaya, Gary Gagarin Akbar, mengatakan, pengaduan kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya ini telah disampaikan ke Kejati. Kasus ini,  dilaporkan karena dinilai merugikan para nelayan di daerah tersebut.

"Sudah kami laporkan ke pihak berwenang," ujarnya, kepada sejumlah media, Senin (19/8).

Gary menjelaskan, latar belakang laporan ini, berawal dari rutinitas para nelayan yang selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan dari laut ke TPI Ciparagejaya, untuk dijual dengan cara lelang. Pembelinya ialah para pedagang ikan atau bakul.

Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan itu, pengurus TPI Ciparagejaya selanjutnya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya. Jadi, setiap nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI Ciparage untuk dikelola oleh Koperasi Samudra Mulya.

Kemudian, lanjutnya, pedagang atau pembeli ikan membeli di koperasi tersebut dengan dikenakan tarif retribusi sebesar tiga persen. Penetapan retribusi ini, sesuai dengan Perda Karawang No 3/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan, tarif retribusi yang dikenakan kepada bakul atau pembeli ikan di TPI Ciparagejaya sebesar 2,4 persen.

"Namun, dalam praktiknya, pihak Koperasi Samudra Mulya memberlakukan retribusi kepada pembeli sebesar tiga persen. Itu berarti lebih dari ketentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda," ujar Gary.

Dijelaskannya, sesuai dengan laporan yang diterima, pemasukan retribusi dari potongan pembeli pada 2016 di TPI itu mencapai Rp 1,7 miliar. Kemudian 2017 mencapai Rp1, 2 miliar. Serta, pemasukan retribusi pada 2108 sebesar Rp1,1 miliar.

Jadi total pemasukan retribusi di TPI Ciparagejaya sejak tiga tahun terakhir, sebesar Rp4,1 miliar. Tetapi dari data Dinas Perikanan Karawang, retribusi yang masuk selama tiga tahun itu, hanya sekitar Rp740 juta.

"Sangat jelas pendapatan atau pemasukan yang sebenarnya dengan uang retribusi yang disetorkan ke Dinas Perikanan Karawang. Data pemasukan retribusi yang kami sampaikan itu adalah riil dan sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Gary.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori, mengatakan, pada 16 Agutus kemarin puluhan nelayan asal Ciparagejaya, mendatangi instansinya. Mereka, melaporkan soal kasus tersebut. Adapun pihaknya, terbuka pada nelayan bahwa retribusi yang masuk ke kas daerah, sesuai dengan yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pengelola TPI tersebut.

"Memang faktanya, retribusi yang masuk ke kita, selama tiga tahun terakhir ini hanya Rp 740 juta," ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya merasa dibodohi oleh pengelola TPI ataupun koperasi tersebut. Pasalnya, mereka selalu melaporkan minimnya pendatapan dari retribusi nelayan ini. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil seluruh pengelola TPI yang ada di 12 muara sungai, untuk menjelaskan kondisi riil soal retribusi tersebut.

Pemanggilan ini, untuk mengantisipasi adanya kasus yang sama. Sebab, pihaknya menenggarai kasus ini bisa saja terjadi di TPI yang lainnya. Terkait dengan laporan nelayan ke Polda Jabar maupun Kejati Jabar, pihaknya tidak melarang ataupun mendukung. Karena, laporan ini merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement