Senin 19 Aug 2019 17:51 WIB

Pelapor Bantah Memolisikan UAS untuk Buat Gaduh

Pelapor menilai UAS mengolok-olok agama Kristen dan Nasrani.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ustaz Abdul Somad
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ustaz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustadz Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melecehkan lambang salib dan menistakan agama. UAS dilaporkan seorang bernama Sudiarto yang berprofesi sebagai pengacara.

"Coba perhatikan ceramahnya, di situ jelas terucap ada jin dan setan di salib, yang kedua itu, kami (Nasrani dan Kristen) disebut menyembah berhala dan kafir," ujar pelapor UAS ke Bareskrim, Sudiarto ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga

Sudiarto mengaku keberatan ketika UAS disebutnya mengolok-ngolok nyanyian "Haleluya". Ia menilai, nyanyian sakral tersebut tidak pantas dihina.

"Jadi, itu saja sudah terpenuhi pasal 156 dan 156 a, Ahok salah ucap juga ramai masalahnya," kata dia.

Menurut dia, dengan dugaan dan adanya pasal tersebut sebagai pengantar, maka sudah bisa mempidanakan UAS. Namun ia membantah jika laporannya ke polisi untuk membuat gaduh. Sebab ia melaporkan UAS sebagai individu yang diduga melecehkan agama tertentu.

"Kita tunggu saja dan kita juga tidak mau meributkan ini lebih lanjut," ujar dia.

Dia memaparkan, terkait video yang sudah dipenggal-penggal tersebut belum ada upaya lain untuk mengangkat permasalahan lainnya. Dia menambahkan, meskipun video tersebut sudah dipenggal dan dikhususkan bagi umat Islam, hal tersebut masih dirasa menghujat kepercayaan tertentu.

"Untuk pemotongan video itu mungkin akan masuk ke UU ITE, kita tidak melaporkan itu. Tapi, pelaporannya masih di pasal 156 dan 156 a-nya saja," kata Sudiarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement