REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (19/8). Hal itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di dapil 9 DPRD Sumatera Utara.
"Putusan MK untuk penghitungan suara ulang dapil 9 DPRD Sumatera Utara yang berlokasi di Kabupaten Humbang Hasundutan berlangsung dengan meriah. Yang dilakukan hitung ulang dibangun secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pramono menghadiri dan mengawasi langsung PSSU di lokasi didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Humbang Hasundutan pun melakukan pengawasan.
Menurut Pramono, penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul diawasi masing-masing satu pengawas TPS dan lima orang KPPS. Beberapa partai politik juga mengirimkan saksi, meskipun tidak sebanyak jumlah TPS tersebut.
"Pelaksanaan hitung ulang ini dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan dua aparat untuk mengawal setiap lima TPS," kata Pramono.
Penghitungan suara ulang ini didasarkan pada Putusan MK yang dibacakan pada 9 Agustus lalu. MK memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang di 160 TPS di 28 desa/kelurahan di seluruh Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Pramono menuturkan, sesuai dengan jadwal dan tahapan, hasil penghitungan ulang akan direkap di tingkat kecamatan pada 20-21 Agustus 2019. Selanjutnya direkap di tingkat kabupaten pada 21-22 Agustus 2019. Terakhir akan direkap di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 24 Agustus 2019.