Senin 19 Aug 2019 07:54 WIB

Bupati Tanah Datar Ingin Tambah Bangunan Rutan

Rutan kelas IIB diisi oleh 115 tahanan, seharusnya hanya 35 tahanan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR- Bupati Kabupaten Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi memberikan pengesahan pemberian remisi pada sejumlah warga binaan di di Rutan Kelas IIB Batusangkar. Usai memberikan remisi, Irdinansyah merasa prihatin dengan kondisi Rutan kelas IIB Batusangkar yang telah melebihi kapasitas.

Irdinansyah menyebut Pemkab Tanah Datar akan berupaya mencarikan lahan baru untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan baru. "Semoga apa rencana ini telah bisa terealisasi segera," kata Irdinansyah, Ahad (18/8).

Baca Juga

Kapasitas normal Rutan Kelas II B Padang harusnya hanya diisi 35 tahanan. Sekarang Rutan yang terletak di kawasan Parak Jua Batusangkar ini diisi 115 orang. 

Menurut Irdinansyah, pemerintah harus menyediakan bangunan lapas dan rutan baru supaya para tahanan mendapatkan hak yang pantas sebagai warga. Pada saat peringatan HUT Ri ke 74, Irdinansyah juga menyerahkan bantuan berupa bibit tanaman mangga, durian dan bibit ikan kepala Kepala Rutan Batusangkar. 

Di Sumbar ada sebanyak 2.956 narapidana yang mendapat resmisi hukuman. Narapidana tersebut tersebar di 23 UPT Pemasyarakatan di Provinsi Ranah Minang. Remisi diberikan kepada tahanan maksimal enam bulan dan minimal satu bulan. 

"Remisi diberikan kepada narapidana. Remisi tak hanya pemberian hak warga binaan, tapi apresiasi kepada napi yang telah memperbaiki prilaku, agar patuh dan taat pada norma hukum," kata Gubernur Sumbar Irwan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang, Sabtu (17/8). 

Remisi kata Irwan diatur dalam undang-undang kepada para tahanan yang berhasil mengubah perilaku. Irwan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi buat napi dan tahanan yang lain agar juga ikut mengubah diri dan perilaku ketika sudah dikembalikan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement