Ahad 18 Aug 2019 01:53 WIB

Pemerintah Diminta Inventarisir Sumber Polusi Utama Jakarta

Data KLHK sumber polusi utama Jakarta adalah kendaraan bermotor

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan kualitas udara Jakarta sering kali menjadi perbincangan khususnya warga net. Padahal ada beberapa penyebab utama DKI Jakarta memiliki indeks kualitas udara tidak sehat, salah satunya kendaraan bermotor.

Dalam diskusi publik bertajuk “Kualitas Udara dan Energi,” yang diselenggarakan Koaksi Indonesia, di DKI Jakarta pada Jumat (16/8) menunjukkan angka Air Quality Index (AQI) adalah 161, dengan keterangan unhealthy. Data  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen).

Baca Juga

 Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter apa yang mereka pergunakan. Seperti misalnya, ucap dia. lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta. Tidak hanya itu saja,  pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta. 

Keberadaan pembangkit listrik dengan batubara (PLTU) milik PLN itu, tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi. "Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini,  kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika, Sabtu (17/8).

Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia Azis Kurniawan dalam kesempatan tersebut mengemukakan, Gubernur DKI yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 di awal bulan ini tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop.

Dalam pernyataan persnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kampanye penggunaan listrik surya atap, Menteri ESDM memberi saran kepada badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang dimiliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop (Atap). 

Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh gedungnya,  Pemda DKI juga akan segera mengikuti arahan Menteri ESDM tersebut. Targetnya tahun 2022 pemasangan PLTS Rooftop akan selesai di  DKI.   

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan upaya lain menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi. Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 

Hanya saja selama ini  yang belum dilaksanakan adalah implementasinya. 

"karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.  

Sementara dalam aturan baru tercantum keinginan Pemda DKI, agar uji emisi dilakukan untuk semua jenis kendaraan pada tahun 2020, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Nantinya uji emisi akan menentukan, apakah STNK kendaraan tersebut dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengan sistem perparkiran. 

Dengan demikian, Pemda DKI nantinya akan memiliki data base mengenai uji emisi kendaraan bermotor, data lahan parkir tersedia, dan kendaraan yang akan diperpanjang STNK – nya.

Hal ini termasuk yang diamini dalam diskusi, karena sistem uji  emisi akan membangkitkan kembali bengkel uji emisi,  termasuk memperluas kesempatan kerja di bengkel. 

"Mengapa ini penting, karena setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Sementara penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc,"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement