Sabtu 17 Aug 2019 12:38 WIB

Ini Kata Menkumham Soal Remisi Kemerdekaan

Remisi merupakan apresiasi terhadap WBP telah berhasil menunjukan perubahan perilaku

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 130.383 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima RU I atau penguarangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 narapidana menerima RU II atau langsung bebas.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (17/8), Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Namun juga, apresiasi negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku. Diantaranya, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Yasonna.

Yasonna menegaskan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM. Menurutnya, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan juga harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan.

"Sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” ujar Yasonna.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah warga pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.

Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp. 184.573.590.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement