REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, mempersilakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengajukan gugatan atas Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dari 31 Provinsi di Indonesia mengajukan gugatan atas UU JPH. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH.
"Silakan MUI melakukan gugatan. Negara kita negara hukum," kata Sodik, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (16/8).
Dalam hal ini, anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra itu justru meminta LPPOM MUI agar mempersiapkan gugatan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, jika lembaga seperti MUI kalah dalam gugatan untuk urusan kehalalan, masyarakat bisa salah paham. Sehingga, tidak menutup kemungkinan menurutnya hal itu nantinya akan menurunkan kredibilitas MUI, khususnya dalam urusan kehalalan.
Di sisi lain, MUI Pusat menegaskan tidak ikut dalam menggugat UU JPH di MK. "MUI pusat tidak mengajukan judicial review atas UU JPH," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Melalui UU JPH, Menteri Agama memiliki wewenang untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Otoritas tersebut saat ini berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Sementara itu, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia akan dimulai pada 17 Oktober 2019 mendatang.