Jumat 16 Aug 2019 11:39 WIB

KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Sebagai Tersangka TPPU

Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar pada Jumat (16/8). Kali ini ia diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"EMS akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).Selain Emirsyah KPK juga memeriksa Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Sama seperti Emirsyah, ia juga diperiksa dalam kasus TPPU sebagai tersangka.

Dalam sepekan ini, penyidik KPK terus mendalami kasus ini. Pada Kamis (15/8) kemarin, penyidik memeriksa empat orang saksi. Kepada para saksi penyidik mendalami keterangan untuk menelurusi perputaran uang yang diduga diterima tersangka Emirsyah dan Soetikno.

Diketahui Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017 silam.

Dalam kasus suap yang sudah berjalan dua tahun, Emirsyah  diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar AS atau setara Rp20 miliar. Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.

Sementara dalam perkara terbarunya yakni TPPU, Emirsyah diduga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dollar AS, yakni: kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S ; kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah  menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier. Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu  tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia ( Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto  yakni kepada Emirsyah, Soetikno memberikan Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta  Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan  477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement