Jumat 16 Aug 2019 09:26 WIB

Jokowi-JK Tiba di Gedung DPR

Kedatangan Jokowi-JK juga disambut oleh para pimpinan MPR, DPR, dan DPD

Suasana Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2019 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Republika/Dedy Darmawan
Suasana Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2019 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla telah tiba dan memasuki ruang Sidang Tahunan MPR RI. Berdasarkan pantauan, Presiden Jokowi tiba dengan mengenakan setelan jas biru didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Kedatangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga disambut oleh para pimpinan MPR, DPR dan DPD RI seperti Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja telah datang untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI tahun 2019. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, telah hadir di Gedung MPR RI, Jakarta, untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI.

Presiden Jokowi, pada Jumat, dijadwalkan berpidato sebanyak tiga kali di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Berdasarkan jadwal dari MPR RI, Presiden Jokowi akan berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 mulai pukul 08:30 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 10:38 WIB, Presiden akan menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Selama 40 menit Presiden berpidato pada Sidang Bersama DPD RI-DPR RI.

Pada pukul 14:20 WIB Presiden berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.

Usai berpidato, sekitar pukul 15:05 Presiden Jokowi dijadwalkan menyerahkan RUU tentang RAPBN Tahun 2020 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyerahan RUU tentang RAPBN Tahun 2020 besarta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement