Jumat 16 Aug 2019 06:34 WIB

Bawa Kabur BMW, Dua Penipu Gunakan Obat Perangsang

Tersangka penipuan ini berpura-pura ingin membeli mobil mewah melalui internet.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penipuan dengan berpura-pura ingin membeli mobil mewah melalui internet. Dua tersangka berinisial JA (45 tahun) dan CH (50) menipu korbannya dengan memberikan obat perangsang dan membawa kabur sebuah mobil jenis BMW.

“Kedua tersangka mengontrak di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tapi dia sering pindah-pindah dan cuma sewa satu hari untuk transaksi (jual-beli mobil mewah) saja. Supaya pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Baca Juga

Argo menjelaskan, keduanya baru pertama kali beraksi dengan modus mencari korban yang hendak menjual mobil mewah melalui internet. Setelah mereka menentukan korban, Argo mengatakan, keduanya akan menghubungi korban dengan niat ingin membeli mobil mewah tersebut.

Setelah menyepakati harga, tersangka akan meminta korban untuk bertemu dengan membawa serta mobil tersebut ke sebuah apartemen. “Karena korban senang mobilnya deal harga Rp 1,3 miliar, akhirnya korban menyuruh sopirnya membawa mobil BMW itu ketemu CH,” ujar Argo.

Saat bertemu dengan sopir korban, tersangka JA meminta untuk melakukan tes terhadap mobil yang akan ia beli itu. Sementara tersangka CH memberikan minum yang sudah dicampur obat perangsang kepada korban. Akibatnya, korban tertidur.

Ketika korban tertidur, CH mengambil surat-surat kendaraan itu dan pergi bersama JA meninggalkan korban di kamar apartemen yang mereka sewa. Keduanya kabur ke Bandung, Jawa Barat dan sebelumnya sempat menjual mobil BMW milik korban.

“Mobil korban dibawa ke daerah Kemayoran untuk dijual di salah satu showroom. Mobil (BMW) itu terjual Rp 800 juta. Itu Rp 600 juta ditransfer dan yang Rp 200 juta dibelikan mobil Alphard,” papar Argo.

Namun, tidak lama kemudian polisi menangkap kedua tersangka pada tanggal 20 Juli 2019. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement