Kamis 15 Aug 2019 21:50 WIB

Awas! ASN Selingkuh Bisa Kena Sanksi Berat

Kasus peselingkuhan dapat dilakukan siapa saja termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
ASN Selingkuh Bisa Disanksi Berat
ASN Selingkuh Bisa Disanksi Berat

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Peselingkuhan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah menyiarkan aturan larangan bagi ASN untuk berselingkuh itu. Bahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan telah disiapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPSDM Purwakarta Usep Sutisna mengatakan, ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

AYO BACA : Pimpinan Parpol di Jabar Serukan Pencabutan Moratorium Pemekaran Wilayah

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS," ujar Usep kepada ayopurwakarta.com, Kamis (15/8/2019).

Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

AYO BACA : Kemenag: Manuskrip Kuno Nusantara Segera Didigitalisasi

"Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga", bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Usep menambahkan, yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

"Soal kebenaran atau tidak kasus perselingkuhan ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta yang tengah ramai diperbincangkan masih kami telusuri," ujar dia.

AYO BACA : Yuk Laporkan Kejahatan Siber ke Patrolisiber.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement