Kamis 15 Aug 2019 15:35 WIB

UMS Teliti Perlindungan Hukum Praktik Dokteroid Paramedis

Ilmu tentang medical law amat sangat dibutuhkan masyarakat.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Foto: ums.ac.id
Universitas Muhammadiyah Surakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Dosen Fisioterapi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Siti Soekiswati, melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap praktik dokteroid paramedis. Melalui penelitian yang dijadikan disertasi tersebut, Siti dinyatakan lulus ujian program doktor di UMS.

Siti Soekiswati menjalani ujian sidang terbuka di Ruang Seminar Pascasarjana lantai 5 UMS, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/8). Dalam sidang tersebut Siti memaparkan tentang penelitiannya dihadapan para penguji antara lain, Rektor UMS Sofyan Anif, kemudian Bambang Sumardjoko, Khudzaifah Dimyati, Zainal Arifin Adnan, Kelik Wardiono, dan sebagai Promotor yakni Absori, serta Harun dan Sutrisna sebagai Ko Promotor.

Baca Juga

Dalam disertasi yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Praktik Dokteroid Paramedis Berbasis Transendental tersebut, Siti menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap praktek Dokteroid paramedis.

Menurutnya fakta praktik kewenangan dokter di Puskemas masih sering dilakukan oleh selain dokter melainkan paramedis yakni bidan dan perawat. Baginya pelayanan kesehatan yang profesional merupakan hak kesehatan warga negara khususnya di Indonesia. Namun, kenyataannya masih banyak ditemui praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dia bertindak seperti dokter tapi dia bukan dokter, ini sebenarnya sudah menyalahi undang-undang kedokteran. Seorang profesional harusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar sumpah profesinya berdasarkan agama yang diyakininya. Saya prihatin terhadap pasien, mereka itu tidak tahu bahwa paramedis tersebut tidak boleh praktek dengan obat-obat tertentu," terang Siti seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/8).

Absori sebagai Promotor sempat menyinggung dulu saat masih membimbing sempat ragu kepada Siti dengan latar belakang kedokteran. Namun kegigihan Siti dalam mengupas permasalah tersebut, membuat Absori yakin dengan hasil penelitiannya tersebut.

"Ternyata dalam perkembangannya, ilmu tentang medical law amat sangat dibutuhkan masyarakat. Seiring dengan semakin banyaknya masyarakat tahu tentang hak dan kewajiban tentang rumah sakit dan pasien, sehingga persoalan hukum ini harus mulai ditekuni dengan serius," terang Absori.

Pada hari yang sama, UMS juga meluluskan doktor bidang Ilmu Hukum yakni Wafda Vivid Izziyana. Namun, Wafda tidak menjalani ujian terbuka. Wafda dinyatakan lulus tanpa melalui ujian terbuka karena memenuhi syarat manghasilkan makalah yang dimuat di jurnal Scopus.

Wafda mengambil penelitian berjudul Hukum dan Pekerja Migran Indonesia : Studi Tentang Perlindungan Hukum Berbasis Toantroposentrisme. Disertasi tersebut meneliti tentang perjanjian kerja, hubungan kerja dengan para pekerja migran, jaminan kesehatan, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat migran. Berkat pengalamannya dalam mengikuti pelatihan jurnal scopus, Wafda bisa menghasilkan enam jurnal Scopus sekaligus.

"Saya mem-breakdown beberapa bagian dari disertasi saya untuk didaftarkan ke Jurnal Scopus. Alhamdulillah prosesnya hanya satu tahun dan sudah publish ada dua jurnal, dan masih ada empat jurnal yang masih Letter of Acceptance (LOA)," kata Wafda yang juga menjabat sebagai Kaprodi di Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Sesuai Surat Keputusan Rektor UMS, Sekolah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dapat meluluskan tanpa melalui Ujian Terbuka dengan syarat menulis artikel ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement