REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengungkapkan akan segera menarik pajak dari rumah makan padang dan warung tegal (warteg) yang ada di Kota Cimahi. Penarikan pajak dilakukan bagi rumah makan yang memiliki omzet lebih dari Rp 10 juta.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengungkapkan, selama ini potensi pajak restoran dari rumah makan padang belum tersentuh. Padahal diperkirakan rumah makan padang memiliki omzet lebbih dari Rp 10 juta sehingga layak ditagih pajak sebesar 10 persen.
"Kalau omzet di atas Rp 10 juta masuk kategori wajib pajak," ujarnya, Kamis (15/8). Dia menambahkan selama ini para pemilik usaha warung padang khawatir jika pajak diberlakukan maka akan mengurangi pelanggan.
"Mereka beralasan kalau menambah 10 persen dari harga yang dibayar, konsumennya beralih," katanya. Namun, katanya, masyarakat sudah paham tentang pajak tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik rumah makan padang mulai pekan depan. Dadan mengatakan dalam waktu lima bulan ke depan bisa mulai diberlakukan pajak terhadap rumah makan padang.
Ia mengatakan kesadaran membayar pajak akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain rumah makan padang, pihaknya akan menarik pajak dari warung tegal (Warteg) yang layak dipungut pajaknya.
Dadan mengatakan saat ini realisasi penerimaan pajak restoran hingga kuartal I mencapai Rp 3,5 miliar lebih yang didapat dari 116 Wajib Pajak (WP). Sementara target tahun ini realisasinya diharapkan mencapai lebih dari Rp 12 miliar.
"Restoran itu targetnya di angka Rp 12 miliar lebih. Bahkan di perubahan sampai Rp 14 miliar," katanya.