Kamis 15 Aug 2019 14:01 WIB

Perusahaan di Depok Wajib Beri Kuota 1 Persen Buat Difabel

Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat oranglah, jadi wajib hukumnya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Bursa Kerja Warga Disabilitas (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Bursa Kerja Warga Disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan. "Aturan penerimaan karyawan disabilitas atau difabel itu sesuai aturan dan regulasi undang-undang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto di acara Job Fair 2019 yang berlangsung di SMK Setia Negara, Kota Depok, Kamis (15/8).

Manto mengatakan, sesuai dengan aturan dan regulasi minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. "Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat oranglah, jadi wajib hukumnya," tegasnya.

Baca Juga

Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik. Namun sebenarnya punya hak yang sama serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. "Itu menurut Undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Kota Depok, dan itu juga berlaku di seluruh Indonesia," terangnya.

Dia menambahkan aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan, sebab jika tidak ditaati bakal ada sanksi. "Tentu UU sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas, karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi seusia kualifikasi pekerjaan," jelas Manto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement