Kamis 15 Aug 2019 01:40 WIB

Vonis Mantan Gubernur Aceh Diperberat Jadi 8 Tahun

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi.

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung yang diakses Antara di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.

Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.

Irwan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement