Rabu 14 Aug 2019 19:25 WIB

Pemkot Terbitkan Surat Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Surat edaran disebar ke pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik.

Sejumlah mahasiswa menukar kantong plastik milik warga dengan kantong kain di Surabaya.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Sejumlah mahasiswa menukar kantong plastik milik warga dengan kantong kain di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur. Surat edaran tersebut disebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik.

"Demikian juga di pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandidi sela-sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya, Rabu (14/8).

Baca Juga

Imbauan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah. Untuk menyukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Surabaya.

"Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik," katanya.

Menurut dia, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan. Di samping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai.

"Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan," katanya.

Karena itu, lanjut dia, melalui surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Namun, untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya dukungan dari para pelaku usaha serta masyarakat dengan mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat berbelanja.

"Harapannya, masyarakat sudah mulai membiasakan diri ketika belanja membawa kantong sendiri," katanya.

Eko mengatakan sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) sebelumnya juga sudah mendorong para pelajar untuk mengganti kemasan plastik dengan cara membawa tumbler ke sekolah.

"Kalau sekolah kita mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan terus mendorong peran serta masyarakat untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah plastik yang kian tahun mengalami banyak problematika.

"Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement