REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyelundupan barang ilegal asal Cina. Polisi menyebut sindikat ini ada yang sudah beraksi selama delapan tahun dan satu tahun.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan delapan unit truk.
Gatot menyebut, para tersangka yang terdiri dari PL (63 tahun), H (30), EK (44), sudah beraksi selama delapan tahun. Sementara tersangka AH (40) yang merupakan warga negara Cina baru beraksi selama satu tahun.
Sindikat ini, sambung Gatot, menyelundupkan barang satu kali dalam seminggu. Awalnya, para pelaku mengambil barang dari Cina dan membawanya ke Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia melalui jalur laut. Dari Malaysia, para pelaku menyelundupkan barang-barang itu menggunakan jalur darat dengan truk-truk ke Kalimantan Barat.
"Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" ucap Gatot.
Gatot menjelaskan, para pelaku menyelundupkan barang-barang itu dari Cina ke Indonesia agar terhindar dari pajak. Tindakan mereka pun telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Dari hitungan kita selama seminggu, nilai barang-barang itu lebih kurang Rp 17 M sekali memasukan barang. Kalau dia masukin empat kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau delapan tahun sekitar Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," paparnya.
Saat menangkap para pelaku di Marunda, Kabupaten Bekasi, polisi mengamankan delapan unit truk berisi berbagai macam barang ilegal. Gatot mengatakan, barang-barang ilegal itu akan didistribusikan ke berbagai daerah.
"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka," jelas dia.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdangan dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.