KARAWANG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Karawang, menghentikan kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan. Penambangan tersebut diketahui tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan.
AYO BACA : Menhub Budi Karya Sebut KRL Akan Sampai Karawang
"Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup," kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Theo Suryana di kawasan Karst Pangkalan, Selasa (13/8/2019).
AYO BACA : Menabung Setahun, Seluruh Anggota Polsek Klari Karawang Swadaya Kurban 6 Sapi
Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi yang berada di kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Di lapangan diketahui kegiatan pertambangan itu sudah berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.
Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas perintah seorang pengusaha bernama Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan tersebut.
"Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum ada izin tambangnya," kata Theo.
AYO BACA : 1.500 Orang Diterjunkan Bersihkan Minyak di Pantai Karawang