REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan KPI harus memiliki regulasi yang lebih jelas dalam urusan pengawasan. Sebab patokan KPI yang ada di undang-undang penyiaran hanya mencakup TV dan radio.
"Kalau mereka diberi atau mengusulkan pengawasan konten Netflix atau Youtube harus dipastikan dulu dari regulasi undang-undangnya," ujar dia, Selasa (13/8).
Dia menambahkan, kewenangan KPI juga mencakup penetapan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prosedur Siaran (P3SPS) yang medianya masih terbatas. Menurut dia, jika KPI memang menginginkan untuk mengawasi Youtube Netflix dan sejenisnya perlu ada kesiapan di dalam organisasi internal tubuh KPI.
"Karena di Kemenkominfo juga ada organisasi internal yang berjumlah ratusan orang untuk mengawasi konten negatif, 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu di berbagai media," Ujar dia.
Dia menegaskan, jika ke depannya pengawasan dilakukan oleh KPI, jangan sampai ada permasalahan yang tidak bisa diatasi, dan kemudian malah merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kajian secara komprehensif perlu dilakukan lebih mendalam oleh KPI.
"Kalau UU Nomor 32 tahun 2002 di revisi. Ya silakan tidak ada masalah. Kami senang saja, dalam artian bisa mengurangi beban pekerjaan Kemenkominfo," Ucapnya.
Hingga kini ia mengaku, pihaknya telah mengawasi internet dan media sosial termasuk website dan lainnya, sebagaimana telah diamanatkan oleh UU ITE pasal 40 tahun 2016.
"Untuk kinerja Kemekominfo hingga saat ini biar masyarakat saja yang menilai," Ujar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya, KPI berencana untuk mengawasi dan menindak setiap konten dari media sosial, baik itu YouTube, Facebook, Netflix dan sejenisnya. KPI beranggapan, pengawasan tersebut dilakukan ada edukasi dari konten yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.