REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya pengawasan media sosial yang diwacanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, media sosial dinilai banyak memuat konten negatif yang dapat mempengaruhi prilaku anak-anak.
"Memang di era digital saat ini banyak terdapat konten media sosial yang tidak ramah anak," kata Ketua KPAI Susanto kepada Republika, Selasa (13/8).
Susanto menjelaskan, konten tidak ramah anak itu seperti konten yang memuat adegan kekerasan, pornografi, dan sadisme. "Serta berbagai konten lain yang tidak sejalan dengan azas kesusilaan dan kebangsaan Indonesia," ujarnya.
Susanto menambahkan, konten yang berbahaya terhadap anak itu juga disajikan begitu beragam dan tersebar di berbagai platform. Dia pun melihat hal ini semakin membahayakan perkembangan anak-anak, dimana anak-anak Indonesia saat ini begitu banyak mengakses media sosial.
"Jadi memang butuh upaya negara agar medsos kita ini steril dari konten-konten negatif. Soal siapa yang mengawasi, apakah Kominfo atau KPI, itu teknis, ya," ucapnya.
Menanggapi wacana pengawasan media sosial yang kini menjadi polemik, Susanto menyerahkan keputusannya kepada pemerintah. Untuk itu menjelalang adanya kepastian ihwal pengawasan ini, dia menghimbau agar orang tua terus megawasi anak-anaknya saat berselancar di media sosial.
"Orang tua penting memberikan literasi kepada anak untuk memilih dan memilah konten-konten yang positif. Karena konten negatif itu sangat banyak sekarang," ujar Susanto.
Dia menambahkan, orang tua juga perlu mendidik anak agar bisa terhindar dari konten hoax yang menyesatkan. "Ya, intinya pengawasan orang tua, bimbingan, dan literasi untuk semua platform," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, megatakan, kedepannya KPI akan mewacanakan untuk bisa menindak konten di internet yang tak sesuai aturan. Misalnya melarang siaran youtubers yang tak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Broadcasting-nya di internet bisa youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," kata Yuliandre, Kamis (11/7) lalu.