REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhitya Rizaldi mendukung wacana Komisi Penyiaran Indonesia yang akan mengawasi konten media digital seperti YouTube, Facebook, Netflix. Menurut Bobby, sudah seharusnya negara melalui KPI memiliki instrumen pengawasan untuk memonitoring konten penyiaran yang progresif.
"Dibanding saat ini hanya pasif menunggu keluhan dari publik. Jadi selain sudah ada sensor di tiap-tiap provider, KPI diberdayakan agar mampu mengawasi konten di OTT (over the top) seperti Netflix dan Youtube," ujar Bobby saat dihubungi wartawan, Senin (12/8).
Menurutnya, meskipun media digital seperti Youtube atau Netflix mengharuskan penggunanya untuk verifikasi usia, namun pengawasan harus tetap diperlukan untuk semua tayangan. Untuk itu, ia menilai perlu koordinasi antara KPI dengan lembaga sensor dalam hal tersebut
"Misal film yang ditayangkan di Netflix apakah versi yang sudah lulus dari LSF atau versi aslinya sebelum sensor LSF, ini juga perlu koordinasi secara kelembagaan," ujar Bobby.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu menyadari tentangan banyak pihak mengenai wacana KPI tersebut. Terlebih, kritikan ditujukan ke KPI lantaran semestinya menyelesaikan dulu pengawasan konten publik di televisi konvensional.
Namun, Bobby menilai negara memiliki kewajiban untuk pengawasan terhadap konten penyiaran publik.
"Baik itu konvensional ataupun digital, karena memiliki efek ke masyarakat. Kecuali kalau mau nonton netflix di negara lain terserah saja, tapi selama itu ditontonnya di Indonesia, hendaknya apapun konten siaran publik, baik konvensional dan digital, free to air/access ataupun berbayar, wajib diawasi oleh Negara," ujar Bobby.
Ia melanjutkan, kecuali jika pengguna hendak menontonnya saat tidak di Indonesia
"Kalau Netflixnya tidak pakai OTT di provider Indonesia atau ditonton saat tidak di Indonesia, ya itu bukan ranahnya negara atau pemerintah untuk mengawasi kontennya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis. Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.