Senin 12 Aug 2019 19:00 WIB

Muhammadiyah Siap Berperan Jadi Lembaga Pengawas Halal

Muhammadiyah juga siap bermitra dengan BPJPH terkait produk halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah menyatakan siap berperan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH). Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini juga menyebut siap bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penanggungjawab JPH.

Kesiapan ini diungkapkan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen saat bersilaturahim dengan Kepala BPJPH, Sukoso di Kantor BPJPH Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Senin (12/8).

Baca Juga

"Kedatangan kami selain bersilaturahim dengan bapak Kepala BPJPH, juga untuk menyatakan kesiapan kami bekerja sebagai LPH yang bekerjasama dengan BPJPH. Yang mana hal ini sesuai dengan UU (Nomor 33 Tahun 214) Jaminan Produk Halal (JPH). Kami sudah siapkan SDM dan lab nya, dan kami ingin ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan UU JPH," jelas Nadratuzzaman dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (12/8).

Menurutnya, LPH-KHT PP Muhammadiyah ingin fokus terlebih dahulu dalam kegiatan membina UKM warga Muhammadiyah yang begitu banyak jumlahnya dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Agar nantinya tidak ada dari mereka yang tidak mendapatkan  sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Sukoso menyambut baik penjelasan dan keseriusan Nadratuzzaman. Dia mengatakan BPJPH akan terbantu dengan hadirnya LPH yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimiliki PP Muhammadiyah.

"Kami tidak bisa bekerja sendirian untuk urusan halal yang sangat besar dan sangat komplek ini. Maka dengan hadirnya banyak halal center dan LPH yang memenuhi syarat dan siap bekerjasama dibawah koordinasi BPJPH, tugas kami tentunya akan terbantu," ujar Sukoso.

Ia pun berharap apa yang dilakukan PP Muhammadiyah ini dapat menginspirasi ormas Islam yang lain. Selain itu ia juga mengingatkan kembali syarat mendirikan LPH.

Beberapa syarat yang ditentukan adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, terdaftar secara resmi di BPJPH, dan memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang dan memiliki laboratorium atau mengantongi kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement