Senin 12 Aug 2019 18:36 WIB

Polisi Bekuk Penipu Raup Ratusan Juta Lewat Whatsapp

Modus penipuan lewat whatsapp di DIY mengeruk uang korban hingga Rp 178 Juta.

Facebook membeli WhatsApp. (Ilustrasi)
Foto: skotgat.com
Facebook membeli WhatsApp. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk satu orang dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah lewat Whatsapp (WA). Tersangka berinisial DH (41), warga Kalasan, Sleman. 

"Dalam kasus ini kami menerapkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena modus yang dilakukan menggunakan WA sehingga bisa mengeruk uang korban hingga Rp 178 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra di Mapolda DIY, Senin (12/8).

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang sebelumnya adalah sopir sebuah butik di Yogyakarta mengaku sebagai pemilik usaha batik.

"Tersangka menggunakan nomor telepon dan WA untuk mengirim pesan kepada korban dengan mengaku sebagai pimpinan di tempat toko batik dan suvenir itu," katanya.

Tersangka melalui percakapan WA membuat percaya korbannya dengan bujuk rayu dan menawarkan kerja sama membuat usaha showroom jual beli kendaraan.

"Korban diiming-imingi keuntungan 30 persen. Pelaku juga mencatut nama bos tempat korban bekerja guna meyakinkan korban. Sayangnya korban tidak mengecek dulu apakah benar itu bosnya," katanya.

Tony mengatakan, setelah terperdaya, korban kemudian mengirimkan uang hingga Rp 178,5 juta. Uang itu adalah hasil meminjam di koperasi di tempat korban bekerja.

"Namun ternyata showroom itu hanya fiktif. Uangnya sudah ditransfer tapi sampai sekarang mobilnya juga tidak ada. Korban sadar dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil penipuan untuk judi daring.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Tersangka dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kenapa diberlakukan UU ITE karena saat kasus ini bergulir antara korban dan pelaku tidak saling bertemu dan seluruh kejahatannya dilakukan melalui teknologi atau online," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penipuan online dengan mengaku sebagai orang yang sudah dikenal masih sering terjadi dan saat ini Polda DIY sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah percaya. Apalagi jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan dengan jumlah yang besar. Itu bisa dipastikan bohong," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement