Senin 12 Aug 2019 17:30 WIB

Banyak Mal di Jakarta Belum Bebas Asap Rokok

60 persen orang merokok di dalam mal.

Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA) menunjukkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum efektif. Masih banyak mal di Jakarta yang belum bebas asap rokok.

“Survei kemarin menujukkan kondisi berbeda (dari pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mal,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Dari survei tersebut, 60 persen terdapat orang merokok di dalam mal. Survei dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2019 di 15 mal dan 13 pasar di Jakarta.

Padahal tanda aturan dilarang merokok di dalam mal sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun, menurut Azas, aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya baik oleh pengelola maupun perokok.

 

Sebanyak 60 persen mal juga masih ditemukan puntung rokok serta 53 persen mal tercium asap rokok. Tigor mencontohkan, Mal Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan merupakan salah satu mal dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.

Sementara itu, di pasar-pasar DKI, 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut. Survei juga menunjukkan belum ada mal atau pasar yang menyediakan ruangan khusus merokok di dalam gedung sehingga menyebabkan masih banyak pengunjung yang merokok di dalam ruangan.

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, menurut Azas, masih kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar ruangan. Aturan itu tanpa memperhatikan regulasi yang seharusnya juga dapat diterapkan di dalam ruangan.

Hasil survei itu diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar. Adapun Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement