Ahad 11 Aug 2019 11:36 WIB

KPU: Putusan MK Soal Edit Foto Caleg akan Jadi Rujukan

Putusan ini akan dijadikan evaluasi untuk dasar menyusun aturan teknis foto.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.
Foto: Dok Tim Pemenangan Evi Apita Maya
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait edit foto caleg sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu, putusan ini akan dijadikan evaluasi untuk dasar menyusun aturan teknis foto calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan evaluasi pelaksanaan pemilu akan dilakukan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini bisa diterapkan untuk event terdekat, yakni pilkada tahun depan.  "Menjadi bagian dari evaluasi pemilu secara keseluruhan. Terkait hal tersebut (edit foto, Red)  yang dekat untuk pilkada serentak 2020," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (11/8).

Baca Juga

Secara spesifik, Viryan mengungkapkan persoalan mengedit foto yang dilakukan calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya itu akan dijadikan rujukan pengaturan foto peserta pilkada mendatang. "Jadi bahan evaluasi untuk pengaturan foto surat suara pemilihan kepala daerah serentak 2020," tegasnya. 

Meski begitu, Viryan masih enggan menegaskan apakah hal tersebut akan dimasukkan secara resmi dalam salah satu Peraturan KPU (PKPU) pilkada 2020. Untuk diketahui, hingga saat ini perihal mengedit foto belum diatur dalam aturan teknis pemilu dan pilkada.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak gugatan calon anggota DPD asal NTB, Farouk Muhammad terhadap sesama calon anggota DPD lain, Evi Apita Maya. Evi diduga melakukan pelanggaran pemilu karena mengedit foto secara berlebihan sehingga memengaruhi suara pemilih. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8) lalu.

MK menegaskan gugatan tersebut tidak relevan dengan perolehan suara Farouk dalam Pemilu 2019.

Majelis Hakim MK menyampaikan pertimbangannya atas putusan itu. Hakim menyatakan kasus edit foto ini seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu setempat. 

Akan tetapi, menurut keterangan Bawaslu NTB, tidak pernah ada laporan terkait keberatan soal edit foto Evi. "Mahkamah berpendapat pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi yang harusnya diselesaikan Bawaslu. Namun berdasarkan keterangan Bawaslu tidak ada laporan maupun keberatan dari masyarakat," ujar anggota Majelis Hakim, Suhartoyo.

Hakim juga menjelaskan, semua caleg DPD telah diundang sejak jauh hari untuk mendapat penjelasan tentang spesimen atau contoh foto caleg DPD RI daerah pemilihan NTB. Kemudian, hakim menilai sulit mengukur relevansi dan pengaruh foto tersebut dengan tingkat keterpilihan Evi.

Dalam wawancara dengan Republika akhir Juli lalu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maupun aturan turunanya berupa PKPU, tidak ada penegasan soal aturan mengedit foto. Kedua dasar hukum pemilu itu pun tidak memuat pernyataan bahwa mengedit foto adalah sesuatu yang salah. "Tidak ada aturan (soal edit foto). Tidak ada penegasan jika mengedit foto itu salah, "

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement