Ahad 11 Aug 2019 08:34 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif di Depok Bisa Ajukan Bansos

Kemensos) menonaktifkan 18.315 peserta BPJS Kesehatan di Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 18.315 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Depok. Peserta BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan tersebut merupakan penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita mengatakan, para peserta yang dinonaktifkan tersebut dapat mengajukan bantuan sosial (bansos). "Bantuan tersebut akan diberikan tentu sesuai dengan hasil verifikasi dan data yang diajukan masuk dalam kriteria," ujar Novarita di Balai Kota Depok, Jumat (9/8).

Menurut Novarita, pemberian bansos ini sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Luar Kuota PBI Jaminan Kesehatan dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar. Perwal itu menyebutkan penerima bantuan harus sesuai syarat yang ditetapkan, serta bersifat sementara kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

"Peserta tersebut bisa mengajukan bansos. Namun sebelumnya harus melengkapi syarat. Pihak Puskesmas juga bakal memverifikasi mereka," Novarita menjelaskan.

Adapun syarat yang harus diserahkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok yang masih berlaku, surat permohonan bantuan, surat keterangan diagnosa penyakit yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, serta memenuhi 12 kriteria dari Puskesmas. Selanjutnya, penerima bantuan juga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan.

"Peserta juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran PBB dan atau rekening listrik terakhir. Apabila tidak punya tempat tinggal melampirkan surat pernyataan menyewa atau menumpang yang diketahui RT dan RW setempat," jelas Novarita.

Dia menambahkan, kepada semua peserta BPJS Kesehatan PBI APBN yang sudah dinonaktifkan dan mengalami gangguan kesehatan dapat mengajukan penerimaan bansos. "Pemerintah kota (Pemkot) Depok akan memberikan sesuai dengan kebutuhan dan besaran bansos sesuai dengan pelayanan rumah sakit," kata Novarita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement