REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih. Sejauh ini masih sedikit partai yang menyerahkan laporan harta caleg.
"Kami mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalu parpol," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pembacaan putusan.
Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif. Akan tetapi, calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.
Apabila lebih dari sepekan sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik. "Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik," ucap Ilham Saputra.
KPU daerah dapat melakukan penetapan caleg terpilih apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi mau pun yang sengketanya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi. Sementara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.