Sabtu 10 Aug 2019 09:30 WIB

KPU Ingatkan Parpol Serahkan Laporan Harta Caleg Terpilih

Caleg yang belum melaporkan harta diberi sanksi tidak dilantik.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
 Ruangan LHKPN. Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ruangan LHKPN. Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih. Sejauh ini masih sedikit partai yang menyerahkan laporan harta caleg.

"Kami mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalu parpol," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pembacaan putusan.

Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif. Akan tetapi, calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.

Apabila lebih dari sepekan sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik. "Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik," ucap Ilham Saputra.

KPU daerah dapat melakukan penetapan caleg terpilih apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi mau pun yang sengketanya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi. Sementara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement