REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 1.845 ekor hewan kurban yang dijual para pedagang di Kabupaten Bandung dinyatakan masih belum cukup umur. Sehingga, hewan-hewan tersebut dilarang untuk dijual kepada masyarakat.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Pertanian (Distan). Distan memeriksa 14.710 ekor yang diperiksa dari 212 tempat penjualan.
"Sebanyak 12.757 ekor dinyatakan sehat dan layak dijual sedangkan 1.845 ekor belum cukup umur, kebanyakan domba, 110 ekor sakit," ujar Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran saat memeriksa hewan kurban di Soreang, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada para pedagang di Kabupaten Bandung tidak boleh menjual hewan kurban yang masih belum cukup umur. Kemudian memisahkannya dari hewan kurban yang sehat.
"Kalau masih membandel, kita terus edukasi pedagang dan konsumen dengan pendekatan agama," katanya.
Hewan kurban yang belum cukup umur yaitu masih berusia di bawah satu tahun untuk domba dan dua tahun untuk sapi. "Cirinya sudah cukup umur adalah giginya punglak. Pedagang masih belum tahu dan melihat bobot yang besar padahal belum cukup umur," katanya.
Terkait dengan imbauan memakai besek untuk menyimpan daging hewan kurban, Tisna mendukung langkah tersebut. Sebab hal itu merupakan langkah mengurangi pemakaian plastik. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Kita menyambut baik imbauan tersebut, mulai tahun depan jadi kebiasaan," katanya.