Sabtu 10 Aug 2019 00:52 WIB

Penipuan Percepatan Haji, Oknum Kemenag Segera Diperiksa

Selain memanggil sang oknum, polisi akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan akan segera memanggil oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim yang diduga terlibat penipuan percepatan pemberangkatan haji. Panggilan tersebut dilayangkan untuk memeriksa yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keterangan dari oknum Kemenag yang diduga terlibat kasus tersebut, nantinya akan dibandingkan dengan tersangka MJ, yang kini telah ditahan. Selain memanggil sang oknum, lanjut Barung, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama.

"Senin atau Selasa yang bersangkutan (oknum Kantor wilayah Kementerian Agama) dipanggil. Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi (tersangka MJ)," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/8).

Barung menegaskan, pemanggilan terhadap oknum dari Kanwil Kemenag Jatim itu menandakan pihaknya serius menangani kasus yang merugikan sebanyak 51 calon jamaah haji dari berbagai daerah itu. Pasalnya, pada kasus tersebut, uang jamaah yang sudah ditransfer dan sudah diambil oleh oknum Kanwil Kemenag.

Selain itu, Barung menyatakan polisi telah melakukan pemeriksaan awal yang berpijak dengan adanya penipuan dan penggelapan sehingga akan terus melakukan pendalaman. "Artinya kasus ini sudah bergulir, penahanan sudah dilakukan dan kami membuka materil dan formil atas kasus ini," ujar Barung.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu berpendapat, Murtaji Juanedi mau menjadi koordinator bagi puluhan calon jamaah haji karena sudah diyakinkan oleh oknum Kanwil Kemenag Jatim tersebut. "Mungkin sudah ada contoh dan diyakinkan oleh oknum rersebut. Oknum itu dapat meyakinkan dengan bujuk rayunya," katanya.

Sebelumnya ada 59 calon haji yang merasa tertipu dan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun kemudian, ada delapan orang yang membatalkan laporannya. Sehingga, jumlah korban merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang.

"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung. Dalam kasus ini polisi telah menahan Murtaji Junaedi yang diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan calon jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement