REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai ambang parlemen (parliamentary threshold) belum perlu diberlakukan di tingkat DPRD. Bahkan, saat pembahasan revisi Undang-undang Pemilu 2017 Gerindra pernah tak sepakat dengan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk DPRD.
"Biar bagaiamana kami harus menghormati Indonesia sebagai negara yang besar, yang plural, terdiri dari suku bangsa, agama, etnis, budaya, komunitasnya banyak, ormasnya banyak, organisasinya banyak, kami beri kesempatan juga termasuk organisasi lokal banyak untuk bisa menyalurkan aspirasi di daerah masing-masing," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/8).
Selain itu, belum perlunya PT diberlakukan untuk DPRD lantaran adanya ambang batas berpotensi membuat suara pemilih menjadi hangus. Riza mengungkapkan, artinya suara rakyat yang ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi tidak bisa diimplementasikan.
Ia memahami, bahwa usulan Kemendagri tersebut memiliki maksud baik yaitu penyederhanaan partai politik (parpol). Namun, menurutnya usulan tersebut perlu dilakukan kajian yang mendalam.
"Kita kan harus evaluasi dulu, pileg dan pilpres aja belum kita evaluasi secara menyeluruh," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II itu pun berharap agar evaluasi dan pembahasan revisi undang-undang pemilu bisa segera mungkin dilakukan. Ia pun berharap agar revisi undang-undang bisa dilakukan pada 2021.
"Mudah-mudahan diawal pemerintahan ke depan sudah bisa dilaksanan setikdanya setelah pilkada 2020, 2021 awal kita sudah bisa merevisi undang-undag pileg dan pilpres," harapnya
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade juga tak sepakat dengan usulan tersebut. Ia mengaku kasihan dengan partai-partai yang ada di daerah jika PT diberlakukan hingga DPRD
"Lebih baik PT cukup di DPR RI," ujar Andre kepada wartawan.