Jumat 09 Aug 2019 17:40 WIB

Sengketa Hasil Pileg, MK Tolak Permohonan Farouk Muhammad

Penggelembungan suara bernar terjadi tetapi tidak mempengaruhi peringkat caleg.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna di sela sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna di sela sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD RI pejawat (incumbent) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad. Dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan Farouk Muhammad mendalilkan penggelembungan perolehan suara caleg lain Evi Apita Maya sebanyak 738 suara, padahal selisih keduanya 95.254 suara.

Sementara untuk caleg Lalu Suhaimi Ismy, Farouk mendalilkan penggelembungan perolehan suara yang terjadi hanya 1.149 suara, sementara selisih keduanya 18.665 suara. "Dengan demikian, seandainya dalil pemohon mengenai penggelembungan suara secara keseluruhan 3.680 suara benar terjadi, hasilnya tetap tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara dan para pihak terkait lainnya, sebab perubahan suara tersebut tidak signifikan jumlahnya," ujar hakim Suhartoyo.

Baca Juga

Farouk juga tidak dapat menjelaskan lebih jauh tentang dalil penggelembungan suara tersebut, baik dengan keterangan saksi maupun dengan alat bukti lainnya. "Saksi dan alat bukti lainnya yang diajukan pemohon di persidangan ternyata juga tidak dapat menguatkan dalil permohon selebihnya, di antaranya menurut Mahkamah tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut atas keterangan saksi dan alat bukti pemohon tersebut," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut.

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement