REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyebutkan lebih dari 90 persen telah ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menangani 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8).
Hal itu dikatakan oleh Evi usai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi. Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari keempat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Perkara yang dikabulkan tersebut dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang. "Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik," ujar Evi.
Evi juga mengatakan bahwa hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan. "Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga Kabupaten Kota dan Provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara Pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas," ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan dengan baik dan benar.