Jumat 09 Aug 2019 06:27 WIB

KPU: 205 Sengketa Pileg Sudah Diputuskan MK

KPU mengatakan, sudah 205 perkara sengketa hasil pemilu legislatif yang diputuskan MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan hingga saat ini sudah ada 205 perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan sidang sengketa PHPU legislatif akan berlanjut hari ini, Jumat (9/8).

"Total perkara yang sudah diputus sampai Kamis (8/8) berjumlah 205 perkara. Data ini berdasarkan putusan terakhir pukul 23.45 WIB, Kamis malam," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat dini hari. 

Hasyim merinci, 205 putusan itu terdiri dari 65 perkara dinyatakan ditolak, 90 perkara tidak dapat diterima, 31 perkara gugur, 10 perkara ditarik kembali dan 9 perkara dikabulkan (seluruhnya atau sebagian). Pada hari ini, MK akan melanjutkan pembacaan putusan PHPU legislatif.

Pembacaan putusan hari ini merupakan  yang terakhir. Sebagaimana diketahui, MK telah memulai rangkaian pembacaan putusan sengketa PHPU legislatif sejak Selasa (6/8).

Pada Pemilu 2019, jumlah perkara PHPU legislatif yang diajukan sebanyak 340. Perkara tersebut terdiri dari 330 perkara DPR/DPRD dan 10 perkara DPD. 

Kemudian, dari keseluruhan jumlah tersebut, ada 260 perkara PHPU legislatif yang diregistrasi, terdiri dari 250 perkara DPR/DPRD dan 10 perkara DPD. 

Sementara itu, jumlah perkara yang dinyatakan dismissal sebanyak 58. Jumlah perkara pemeriksaan pembuktian sebanyak 122 perkara. Terakhir, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal dan tidak lanjut ke pembuktian sebanyak  80.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement