Kamis 08 Aug 2019 20:10 WIB

Emil Minta Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji

Emil mengatakan kenaikan iuran kerap menimbulkan pro-kontra di masyarakat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat diwawancarai wartawan di Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat diwawancarai wartawan di Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikaji kembali.

"Setiap kenaikan yang memberatkan masyarakat dikaji lebih mendalam,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8).

Baca Juga

Emil mengatakan, kenaikan iuran kerap kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, yang lebih penting, Emil meminta agar tidak ada lagi permasalahan pada BPJS.

Emil berharap, pemerintah pun mau menempatkan peningkatan edukasi terhadap masyarakat di urutan teratas prioritas selain memunculkan wacana kenaikan iuran. 

Karena, kata dia, masih banyak sekali kejadian masyarakat yang memiliki keluhan penyakit ringan, langsung ke rumah sakit. Padahal seharunya, penyakit ringan bisa diselesaikan di Puskesmas.

Jadi, kata dia, mungkin saja terjadinya beban BPJS bukan karena iurannya yang kurang. Tapi, bisa saja datang dari pola pikir yang terlalu mudah dalam menyelesaikan pengobatan langsung ke rumah sakit.

"Sehingga beban BPJS terlalu besar. Intinya kebijakan ini tolong dikaji lebih bijak saja,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pemerintah rencananya akan kembali membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp19,41 triliun.

Kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berbeda-beda di setiap kelas. Hal itu ditentukan sesuai hasil hitung-hitungan pemerintah beserta evaluasinya, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang ditanggung negara. 

Nominal kenaikan iuran akan mengacu jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta. Namun, persentase dan nominal final tarif iuran ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir Agustus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement