REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi salah satunya dilakukan dengan menerapkan sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, sistem ini merupakan wujud komitmen dalam mengoptimalkan penerimaan di sektor pajak dan retribusi.
Penerapan sistem ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkot Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank BPD DIY.
Selain itu, sistem ini akan menjadikan perolehan pajak menjadi lebih optimal dan efisien. Sebab, kebocoran penarikan pajak dapat dikurangi melalui sistem online tersebut.
"Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir, ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal," kata Haryadi, di Balai Kota Yogyakarta.
Penerapan sistem online ini nantinya akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank BPD DIY. KPK akan mendampingi dari segi legalitas.
Sementara Bank BPD DIY akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis lainnya. "Sehingga kami harapkan, seluruh penarikan pajak bisa optimal, bisa menjadi sangat efisien dan tentu ada proyeksi pajak akan meningkat tinggi," tambah Haryadi.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Haryadi berharap sistem ini dapat segera direalisasikan. Ia menargetkan, optimalisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarya dapat meningkat tahun depan.
"Penggunaan elektronik dan kecanggihan teknologi ini akan mendorong kita makin canggih dan efisien," kata Haryadi.
Sementara itu, Dirut Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, Bank BPD DIY telah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi PAD. Terlebih, Bank BPD DIY sendiri merupakan pemegang kas daerah.
Upaya tersebut, salah satunya yakni menerapkan inovasi layanan berbasis elektronik. Yang mana, bertujuan mempermudah wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajak yang harus disetorkan ke daerah.
“Kami mencoba terapkan sistem e-retribusi pasar tradisional, PBB dan Pajak Daerah. E-samsat Jogja juga bisa membayarkan pajak melalui ATM Bank BPD DIY,” jelas Santoso.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan transaksi nontunai dengan semaksimal mungkin di lingkungan pemerintah daerah. Sebab, lanjutnya, implementasi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan dalam mempermudah proses pertanggungjawaban.