Kamis 08 Aug 2019 12:20 WIB

KPU Surabaya Siap Gelar PSSU di 3 TPS

Untuk waktu pelaksanaan PSSU, KPU Jatim menunggu instruksi KPU RI

Warga menghitung secara manual saat penghitungan surat suara
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga menghitung secara manual saat penghitungan surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

"Pada dasarnya KPU Surabaya siap menjalankan putusan MK. Namun karena kotak tiga TPS yang dimaksud ada di gudang, maka untuk waktu pelaksanaan, kita menunggu instruksi KPU RI lewat KPU Jatim," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno, Kamis (8/8).

Menurut dia, pihaknya sudah mendapat arahan dari Komisioner Divisi Hukum KPU Jatim M. Arbayanto pada saat pembacaan putusan sengketa Pemilu 2019 di MK, Rabu (7/8) agar KPU Surabaya mempersiapkan PSSU. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan form untuk PSSU. Mengenai jenis formnya, lanjut dia, pihaknya juga menunggu instruksi dari KPU Jatim.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019.

Terkait dengan putusan Bawaslu Surabaya, lanjut dia, MK menyatakan bahwa terhadap putusan Bawaslu yang berimplikasi terhadap perubahan perolehan suara pascapenetapan perolehan suara secara nasional, haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan secara nasional menjadi kewenangan MK.

Artinya, kata dia, setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional tidak dimungkinkan lagi ada putusan atau rekomendasi lembaga lain yang dapat berimplikasi kepada perolehan suara, kecuali putusan MK.

Selain adanya putusan Bawaslu, MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat. MK menyatakan mengesampingkan putusan Bawaslu, sehingga untuk menghindari keragu-raguan dan supaya terdapat kepastian hukum, MK memerintahkan PSSU.

Sebagai informasi, dalam persidangan, saksi termohon dari KPU Surabaya menyampaikan hasil pembukaan kotak suara dalam rangka menyiapkan bukti ke MK yang disaksikan Bawaslu, dimana hasilnya sama dengan permohonan pemohon yaitu terdapat kesalahan pencatatan perolehan suara berupa pergeseran suara dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1 di TPS 30 dan 31.

Di TPS 50 terdapat pergeseran suara pemohon (caleg nomor urut 4, Agung Prasodjo), semula 22 bergeser ke caleg nomor 4, Purwati Renani. Sedangkan pemohon mendapat 1 suara yang merupakan suara caleg nomor 5.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement