Kamis 08 Aug 2019 07:27 WIB

Perludem Setuju Threshold untuk DPRD, Cukup 1 Persen

Ambang batas parlemen kecil untuk mengakomodir partai politik kecil di daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini setuju dengan gagasan untuk memberlakukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD. Hal itu sebagai konsistensi dan harmonisasi pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

"Sebab dalam pemilu DPR ada diberlakukan ambang batas parlemen sementara DPRD tidak diberlakukan sehingga terjadi konstelasi dan dinamika kepartaian yang tidak sama antara nasional dan daerah terkait dengan konsentrasi partai di parlemen," ujar Titi kepada Republika, Rabu (7/8) malam.

Namun, kata dia, angka ambang batas parlemen untuk DPRD itu mestinya tidak perlu terlalu besar. Menurutnya, cukup satu persen saja sebagai ambang batas memiliki kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota karena untuk memerhatikan juga partai politik kecil di daerah.

Apabila pemerintah beralasan penerapan PT untuk DPRD sebagai upaya menghindari terjadinya satu kursi satu fraksi, ada pengaturan yang lebih efektif. Titi menyebut, pengaturan itu dengan memberlakukan ambang batas pembentukan fraksi atau factional threshold.

"Karena kalau sekadar menaikkan ambang batas parlemen tetap saja nanti bisa terjadi ada banyak fraksi," tutur dia.

Menurut Titi, keinginan pemerintah untuk menghindari satu partai satu fraksi sangat mungkin dilandasi gaduhnya parlemen dan sulitnya pengambilan keputusan. Hal itu berkaitan dengan implementasi program-program kepala daerah akibat fragmentasi parlemen yang terlalu besar.

Selain itu, bisa juga karena terlalu rumitnya pengambilan keputusan atau kebijakan di parlemen karena terlalu banyak fraksi. Akan tetapi, lanjut Titi, untuk mengatasi halnitu seharusnya tanpa membuat makin banyaknya suara sah yang terbuang akibat tingginya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Oleh karena itu ambang batas parlemennya cukup satu persen saja, tetapi bagi partai partai di DPRD juga diberlakukan ambang batas pembentukan fraksi. Ambang batas fraksinya misalnya 10 persen atau 15 persen," jelas dia.

Sehingga, Titi menambahkan, suatu partai yang memperoleh kursi di DPRD baru bisa membentuk fraksi kalau perolehan suaranya atau kursinya minimal 10 persen atau 15 persen. Kalau partai tidak mencapai angka tersebut maka partai itu bisa bergabung dengan partai-partai lain untuk mencapai ambang batas pembentukan fraksi yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement