Kamis 08 Aug 2019 05:56 WIB

KLHK Catat 2.070 Titik Panas Januari-Juli 2019

KLHK waspada hari tanpa hujan yang begitu panjang antara 30 sampai 120 hari.

Titik panas. Ilustrasi
Foto: Antara
Titik panas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sebanyak 2.070 jumlah titik panas (hotspot) sejak Januari hingga Juli 2019. Hal ini berdasarkan pemantauan citra satelit Terra Aqua Modis dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.

“Jumlah titik api itu masih lebih tinggi dari tahun 2018, tetapi lebih rendah dari tahun 2015,” kata Kepala Seksi Peringatan dan Deteksi Dini, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Eva Famurianty dalam diskusi Pojok Iklim LKHK di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Eva menjelaskan rekapitulasi tiitik api di provinsi rawan pada periode Januari–Juli 2019 di antaranya Provinsi Riau mengalami kenaikan 406 titik panas dibandingkan tahun 2018. Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kenaikan 43 titik panas dibandingkan tahun 2018. Sementara Provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan 159 titik panas dibandingkan tahun 2018.

KLKH mencatat selama tahun 2018 jumlah titik panas seluruh Indonesia sebanyak 1.338, meningkat dari tahun 2017 sebanyak 362 titik. Menurut Eva, BMKG memperkirakan el nino tahun 2019 lemah, tetapi yang perlu diwaspadai adalah hari tanpa hujan (HTH) yang begitu panjang antara 30 sampai 120 hari.

Bahkan, beberapa daerah dengan HTH sudah di atas 120 hari. “Bisa dibanyangkan dengan kelembaban udara yang sangat rendah dan partikel udara bertebaran di mana-manakalau sedikit saja ada api, bisa menjadi ancaman kebakaran besar,” jelas Eva.

Sebelumnya Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan mengatakan sebanyak delapan provinsi yang rawan Karhutla di mana sudahada enam provinsi yang menetapkan siaga darurat Karhutla. Provinsi yang menetapkan status siaga Karhutla yakni Provinsi Riau 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 atau 255 hari. Provinsi Kalimantan barat 12 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 323 hari

Provinsi Sumatera Selatan 8 Maret hingga 31 Oktober 2019 atau 237 hari. Provinsi Kalimantan Tengah 28 Mei hingga 26 Agustus 2019 atau 91 hari, Provinsi Kalimantan Selatan 1 Juni hingga 31 Oktober 2019 atau 153 hari dan Provinsi Jambi 23 Juli hingga 20 Oktober 2019 atau 90 hari. Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya yakni Kota Dumai 13 Februari hingga 31 Mei 2019 atau 108 hari. Kabupaten Sambas 1 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 334 hari dan Kapuas 8 Juli hingga 5 Oktober 2019 atau 90 hari.

“Kenapa siaga, karena siaga itu menuju darurat, itu ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dari pusat,” jelas Raffles.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement