REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama BUMD PT Transjakarta melakukan pembenahan sistem transportasi berbasis mobil angkutan umum perkotaan dengan menyediakan 10.047 armada. Semua mobil armada perkotaan tersebut akan terintegrasi dengan sistem Jak Lingko.
Sistem transportasi perkotaan Jakarta Jak Lingko merupakan program transportasi satu harga untuk satu kali perjalanan yang diinisiasi Pemerintah DKI Jakarta. Pembenahan angkutan umum terintegrasi Jak Lingko ini bagian dari peremajaan angkutan umum di DKI Jakarta, yang juga tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, akan segera meremajakan angkutan umum pada 2020. Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi armada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun.
“Untuk implementasi pembatasan usia kendaraan angkutan umum 10 tahun, akan direalisasikan maksimal 2020. Sebanyak 10.047 unit armada akan diremajakan dan diintegrasikan Jak Lingko," ujar dia.
Semua jenis armada yang akan diintegrasikan pun bermacam-macam, mulai dari bus kecil, bus sedang, dan bus besar. Sejauh ini, jumlah armada yang tergabung dalam Sistem Jak Lingko dan telah diremajakan sejumlah 3.359 unit, yang terdiri dari bus besar 1.779 unit, bus sedang 420 unit, dan bus kecil 1.160 unit.
Peremajaan ini tidak hanya berlaku bagi armada yang memiliki trayek di Jakarta, tetapi juga yang berlaku di wilayah Jabodetabek serta mobil jenis penumpang (Pnp). Syafrin menambahkan, pemprov telah berupaya dan mencoba menyusun proses bisnis, baik dari aspek ketersediaan armada dari operator existing, hingga menjamin standar pelayanan minimum itu diterima oleh masyarakat dengan baik.
Karena itu, pola yang sedang dijalankan adalah melalui kontrak layanan angkutan umum. Yaitu, operator angkutan umum existing itu dijamin pendapatannya oleh pemerintah. "Ini adalah wujud kehadiran pemerintah, khususnya Pemprov DKI, dalam bisnis angkutan, khususnya operator existing kita,” kata dia menambahkan.
Dengan adanya peremajaan armada angkutan umum yang masif ini, diharapkan dapat mengurai 141 titik kemacetan yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta hingga 2022.
"Kami juga berharap bahwa dengan pola ini, maka seluruh layanan angkutan umum, target kami 2020, dapat mencakup coverage area-nya 90 persen di Jakarta,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono menyebut Transjakarta akan menambah armada dan fasilitas integrasi. Saat ini, fasilitas integrasi yang sudah beroperasi, yaitu Halte Transjakarta Bundaran HI (integrasi dengan MRT) dan Halte Transjakarta Rawamangun (terintegrasi dengan LRT).
“Keduanya merupakan inovasi baru. Sekarang Halte Transjakarta Tosari sedang dibangun, Halte Transjakarta Lebak Bulus dalam proses perencanaan, Halte Transjakarta CSW sudah dihasilkan sebuah desain melalui sayembara, hingga nantinya Halte Cawang UKI yang akan dilaksanakan tahun ini juga,” ujar Agung.
Hingga Juli 2019, bus Transjakarta yang telah terintegrasi dalam Program Jak Lingko sejumlah 3.305 buah bus. Mulai dari Articulate Bus, Single Bus, Double Decker Bus, Medium Bus, Mikro Bus, hingga Transjakarta Cares.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengujian emisi kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi. Menurut dia, hal itu lebih efektif daripada melarang mobil-mobil tua melintas di Jakarta.
"Sebetulnya bukan masalah usia, kalau saya lebih setuju Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil) se-Jabodetabek. Pengujian emisi dirasa lebih tepat ketimbang pembatasan usia kendaraan pribadi, bukan masalah tahun produksi kendaraannya, tapi uji emisinya," ujar Djoko, Rabu.
Dia menjelaskan, saat ini baru angkutan umum yang menjalani uji emisi. Porsi proporsional angkutan umum di Jabodetabek hanya dua persen dan itu sangat kecil dampaknya untuk mengurangi polusi udara.
Dengan adanya pengujian emisi terhadap kendaraan pribadi tersebut, pemerintah provinsi bisa mengetahui kendaraan-kendaraan pribadi yang walaupun belum sampai usia 10 tahun, tapi dinyatakan tidak layak jalan, maka harus dilarang oleh pemerintah.