Rabu 07 Aug 2019 21:49 WIB

Dispertanikap Gencarkan Pengawasan Hewan Kurban

Pengawasan ini juga mendapat dukungan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Medis dan Paramedis Kesmavet Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual pedagang dari luar kabupaten emarang, di Jalan Ahmad yani, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Petugas Medis dan Paramedis Kesmavet Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual pedagang dari luar kabupaten emarang, di Jalan Ahmad yani, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jelang pelaksanaan Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meningkatkan pengawasan kesehatan serta kelayakan hewan kurban yang dijual bebas di wilayah setempat.

Melalui petugas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dispertanikap menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di sejumlah penampungan hewan kurban, termasuk di sejumlah tempat penjualan hewan kurban ‘tiban’.

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (7/8) ini, tim kesehatan hewan Dispertanikap Kabupaten Semarang mendatangi sejumlah tempat penjualan hewan kurban, yang kini bermunculan di sejumlah tempat di wilayah kota Ungaran dan sekitarnya.

Salah satunya tempat penjualan hewan kurban ‘tiban’ yang ada di Jalan Ahmad Yani. “Pengawasan kami lakukan, karena hewan kurban, khususnya kambing dan domba, yang dijual di tempat ini berasal dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur,” ungkap Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu.

Ia mengungkapkan, dalam rangka menjamin kesehatan, keamanan, serta kelayakan hewan kurban, Dispertanikap memandang penting dilakukannya pengawasan terhadap hewan-hewan kurban dari luar daerah yang dijual di wilayah Kabupaten Semarang.

Adapun pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik hewan kurban, yang meliputi mata, hidung, gigi, serta usia hewan kurban. Termasuk memastikan hewan-hewan kurban tersebut tidak cacat secara fisik.

Sehingga, hewan-hewan kurban yang akan dipotong di tempat umum di wilayah Kabupaten Semarang, pada saat Hari Raya Kurban nanti benar-benar terjamin kesehatan serta kelayakannya.

“Sebagai bukti telah lolos pemeriksaan kesehatan dan kelayakan, petugas akan memasang tanda khusus sebagai identifikasi kelayakan hewan-hewan kurban tersebut, yang meliputi kode nomor pemeriksaan dan dicantumkan hasil pemeriksaan sehat,” katanya.

Dispertanikap Kabupaten Semarang, lanjut Sunu, tidak ingin ‘kecolongan’ terkait dengan kesehatan serta kelayakan hewan-hewan kurban yang beredar di wilayah tersebut.

Karena hewan-hewan kurban (khususnya kambing dan domba) yang dijual secara terbuka setiap menjelang Hari Raya Kurban ini, umumnya berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, dan sebagainya.

Ia juga mengungkapkan, untuk pengawasan ini, Dispertanikap menurunkan sedikitnya 126 orang petugas, yang terdiri dari petugas medik maupun paramedik veteriner, penyuluh kesehatan hewan, petugas Inseminasi Buatan (IB), serta petugas dari Rumah pemotongan Hewan (RPH).

Selain melakukan pengawasan di tempat penampungan hewan, para petugas ini nantinya juga diturunkan untuk melakukan pengawasan terhadap daging kurban yang berasal dari hewan kurban yang telah dipotong di tempat umum, seperti masjid, mushala, dan pondok- pondok pesantren (11 Agustus hingga 13 Agustus 2019).

Kepala Bidang Perhewanan Dispertanikap Kabupaten Semarang, Yohana Diah Haryuni menambahkan, selain petugas Dispertanikap, untuk pengawasan terhadap hewan kurban ini juga mendapat dukungan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Kebetulan PDHI Cabang Jawa Tengah. juga melakukan bakti sosial dalam rangka membantu pengawasan pemotongan hewan kurban. “Ada 17 dokter hewan, baik dokter hewan Pemerintah maupun swasta yang ada di kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pengawasan ini ditemukan seekor kambing yang pilek (hidungnya selalu mengeluarkan lender), beberapa ekor kambing yang diindikasikan belum cukup umur dan seekor kambing yang sakit.

Terhadap hewan kurban ini, petugas tidak memasang tanda kesehatan dan kelayakan sebagai hewan kurban. “Kami juga meminta kepada penjual untuk tidak memperjualbelikan kambing yang tidak mendapatkan tanda khusus kesehatan dan kelayakan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan hewan kurban,” tambah Yohana.

Menanggapi hal ini, Topa (60) salah seorang penjual hewan kurban asal Pacitan mengaku memang membawa 60 ekor kambing yang diangkut dengan truk. Sehingga wajar ada beberapa kambing yang tidak sehat. “Mungkin juga terinjak-injak saat dalam perjalanan,” ungkapnya.

Terkait dengan kambing yang diindikasikan belum cukup umur, pria ini mengaku itu merupakan kambing ‘kacangan’. “Biasa harga hewan kurban ini kan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Kadang ada masyarakat yang minta harga yang paling rendah, makanya kami juga bawa beberapa kambing kacangan ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement