Rabu 07 Aug 2019 16:31 WIB

Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan

Padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan
Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat padamnya listrik. Iqbal menilai pemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," ujar Iqba saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait. Bahkan, kata Iqbal, mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria dan jangan hanya berlindung di balik presiden.

"Karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab presiden. Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," tegas Iqbal.

Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai pengurus pusat (Governing Body) ILO ini menekankan, ganti kerugian konsumen bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan. "Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tutup Iqbal.

PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Ahad (4/8). Salah satunya, dengan efisiensi gaji karyawan.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai. Menurut dia, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Ahad (4/8) senilai Rp 839 miliar. "Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Djoko.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement