Rabu 07 Aug 2019 14:07 WIB

RSUD Depok Tegas Terapkan Perda Kawasan tanpa Rokok

Pengawasan dilakukan di ruang kerja, tempat parkir, hingga ruang pelayanan RSUD.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
RSUD Depok
Foto: Pemprov Depok
RSUD Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- RSUD Kota Depok akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengawasan tersebut dilakukan di ruang kerja, tempat parkir, hingga ruang pelayanan RSUD Kota Depok.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Depok, Rina Fitriani Bahar mengatakan, pengunjung RSUD Kota Depok mulai dari pasien hingga penjenguk harus terus mendapat informasi mengenai KTR dengan cara-cara yang santun. Hal itu agar pengunjung mengetahui keberadaan perda dan mengimplementasikan di lingkungan yang masuk dalam KTR.

"Pengunjung RSUD Kota Depok selalu berbeda. Namun kami tidak pernah segan untuk mengingatkan agar tidak merokok di area rumah sakit," kata Rina di RSUD Kota Depok, Selasa (6/8).

Menurut Rina, pihaknya selalu memberi instruksi pada petugas keamanan maupun kebersihan di RSUD Kota Depok untuk terus mengingatkan pengunjung agar tidak merokok. Begitu juga dengan para petugas internal di RSUD Kota Depok, Rina tidak sungkan menegur dan memantau agar mematuhi Perda KTR di RSUD Kota Depok.

"Kami sudah punya Keputusan Direktur RSUD Kota Depok Nomor 445/59/SK/RSUD/2014 tentang RSUD Kota Depok sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya semua karyawan yang bertugas di RSUD Kota Depok bisa patuh. Masyarakat juga diimbau untuk bisa melaksanakan keputusan Direktur RSUD Kota Depok tersebut," jelas Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement