Selasa 06 Aug 2019 17:42 WIB

Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Salah satunya ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal
Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Sepanjang 2018-2019, sedikitnya 1.230 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending diketahui tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berpotensi merugikan masyarakat sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing menyebutkan, pada 2018 tercatat 404 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Sementara pada 2019 sebanyak 826 entitas.

"Total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer To Peer Lending Ilegal," ungkapnya disarikan Ayocirebon.com melalui rilisnya kepada OJK Cirebon.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, lanjutnya, setidaknya 42 persen entitas tidak diketahui asalnya. Selain itu, terdapat 22 persen di antaranya berasal dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

"Namun, hal itu tak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut," ujarnya.

Meski pihaknya telah banyak menutup kegiatan Fintech Peer To Peer Lending tanpa izin OJK, aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut, masih tetap banyak bermunculan. Bahkan, masih banyak yang dapat diakses melalui media lain.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat tak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer To Peer Lending tanpa izin OJK. Bila ingin meminjam secara online, masyarakat diminta melihat daftar aplikasi Fintech Peer To Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Ciri-ciri Fintech Ilegal sendiri, sebagai berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5. Bunga tidak terbatas.

6. Denda tidak terbatas.

7. Penagihan tidak batas waktu.

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Masyarakat pun diimbau memahami sejumlah hal berikut, sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer To Peer Lending:

1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.

4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer To Peer Lending.

Terkait itu pula, pihaknya mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tak menyenangkan lain.

Selain Fintech Peer To Peer Lending ilegal, pihaknya telah pula menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Dengan begitu, total investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas.

"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lain," paparnya.

SWI juga mengimbau masyarakat untuk memahami sejumlah hal sebelum berinvestasi, yakni:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"SWI dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah kami tangani, namun masih beroperasi," tegasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement