Selasa 06 Aug 2019 14:53 WIB

BI Purwokerto Ingatkan Pengelola KUPVA BB Urus Izin

Ada lima gerai KUPVA BB yang tidak berizin.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Jawa Tengah, meminta agar warga masyarakat membuka gerai layanan penukaran uang asing, agar segera mengurus izin.

Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Agus Chusaini menyebutkan, bila penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihaknya bersama kepolisian berhak melakukan penutupan gerai.

''Beberapa waktu lalu, kita melakukan penertiban terhadap KUPVA BB di Cilacap. Dalam penertiban tersebut, ada lima gerai KUPVA BB yang tidak berizin,'' jelasnya.

Namun terhadap pengelola gerai tersebut, pihaknya baru sebatas memberikan peringatan agar pengelola gerai mengurus izin ke BI, dan menempelkan stiker peringatan. Dengan peringatan, dia berharap pihak pengelola atau pemilik KUPVA BB agar segera mengurus izin.

''Bila tetap membandel tidak mengurus izin, maka kami akan mengambil langkah tegas,'' jelasnya.

Agus menyebutkan, untuk mengurus izin di kantor BI, pihaknya tidak memungut biaya sepeser pun. ''Yang penting persyaratannya dipenuhi, pasti akan kami beri izin,'' katanya.

Menurutnya, kewajiban KUPVA BB mengurus izin usaha ini, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Dalam ketentuan itu ditegaskan, setiap penyelenggara KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.

''Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ini ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan lebih efektif, terutama untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien,'' jelasnya.

Terkait hal ini, Agus menyatakan, pihaknya akan terus melakukan mapping mengenai kemungkinan adanya penyelenggara KUPVA BB tidak berizin di wilayah kerjanya. ''Bila dalam waktu ke depann masih ditemukan KUPVA BB tidak berizin, kami akan minta agar pengelola  menghentikan kegiatan usahanya lebih dulu dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Setelah mendapat izin, baru dipersilakan membuka usaha kembali,'' jelasnya.

Sementara terhadap lima pelaku KUPVA BB yang telah ditempeli stiker peringatan di Cilacap, Agus menyatakan pihak akan memonitor mereka apakah akan mengurus izin atau tidak. ''Bila masih belum mengurus izin namun tetap membuka tempat usaha, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,'' kata dia.

Menurutnya, sejauh ini di wilayah kerja BI Purwokerto terdapat enam perusahaan yang telah mengantongi izin melakukan kegiatan usaha KUPVA BB. Meski demikian, masing-masing perusahaan tidak hanya memiliki satu gerai penukaran mata uang asing. Melainkan memiliki beberapa gerai, yang tersebar di bebagai wilayah kabupaten. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement